Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan konsep pendidikan inklusif harus dimaknai sebagai sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rerie sapaan akrab Lestari, mengatakan Indonesia telah memiliki landasan regulasi kuat seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong evaluasi