Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61 tahun 2026 tentang tata cara pemanfaatan bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (IJEPA)
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada pelaku usaha dalam rangka melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Dalam konsideran disebutkan bahwa perlu pengaturan tata cara pelaksanaan USDFS sesuai kekhususan Section