JAKARTA, KOMPAS.com - Bayu Wicaksono alias Encek (32), narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 21 April 2024, ditangkap oleh otoritas Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Encek ditangkap di Tachileik, kota di Negara Bagian Shan, Myanmar, yang berbatasan dengan Thailand dan Laos, pada 17 Juli 2026.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, juga merupakan narapidana yang melarikan diri