Nasional

Satgas PKH Kuasai Lahan 105,37 Hektare Perusahaan Dekat IKN, Didenda Rp 147 Miliar

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 19:52 Sumber: Kompas - Nasional
Satgas PKH Kuasai Lahan 105,37 Hektare Perusahaan Dekat IKN, Didenda Rp 147 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai lahan seluas 105,37 hektar terkait PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali lahan itu dilakukan setelah hasil verifikasi lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas penambangan tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektar.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 hektar

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp