Palu (ANTARA) - Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka untuk kedua kalinya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa.
Kuasa hukum enam kepala desa Muhammad Takdir Al Mubaraq di Palu, Senin, mengatakan Bupati Banggai sebelumnya juga tidak menghadiri panggilan PTUN Palu pada 20 Agustus 2026.
PTUN Palu selanjutnya menjadwalkan kembali pemanggilan Bupati Banggai pada Senin (7/9).
"Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak