Nasional

Perberat Hukuman Ibrahim Arief, Hakim Ungkap Alasan Bebankan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 20:08 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Perberat Hukuman Ibrahim Arief, Hakim Ungkap Alasan Bebankan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki alasan memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara.

Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukum putusan banding, majelis hakim menjelaskan alasan penjatuhan hukuman uang pengganti terhadap Ibam.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat berbeda dengan pertimbangan majelis tingkat pertama mengenai pembebanan uang pengganti kepada terdakwa Ibam.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp