Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa mantan Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar diperiksa setelah putusan bebas dan pembatalan tersangka usai menang gugat praperadilan 2 bulan lalu.
Bahtiar mulai diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan Bahtiar masih diperiksa hingga pukul 19.30 Wita.
"Tadi diperiksa mulai jam 10.00 Wita, pagi. Iya sementara diperiksa sekarang," ujar Soetarmi