Liputan6.com, Taipei - Seorang pria di Taiwan menggunakan robot penyedot debu untuk mengumpulkan bukti perselingkuhan istrinya. Upayanya berhasil dalam gugatan perdata, tetapi ia justru dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melanggar privasi sang istri.
Dikutip dari South China Morning Post, Senin (31/8/2026), kasus tersebut terungkap dalam putusan pengadilan yang baru dirilis dan dilaporkan media lokal. Identitas pria tersebut dirahasiakan.
Pria itu menikah pada 2021 dan bersama istrinya tinggal di rumah orang tuanya. Mereka hanya sesekali mengunjungi rumah liburan milik keluarga saat