Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan putusan banding tersebut tetap menyatakan Ibrahim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsider menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primer," kata Roy.
Pengadilan