Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi kala tersangka menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020-2021.
Muhammad Marasabessy alias Mat datang memenuhi panggilan Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Namun usai diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak empat belas pertanyaan, Mat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke mobil tahanan dengan