Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sinyal pemberian insentif motor listrik berpotensi mulai berlaku pada September 2026. Namun, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/8/2026).
Terkait tanggal pastinya, Airlangga belum dapat memastikannya karena aturan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Belum tahu (tanggalnya), karena PMK-nya sedang disusun di