Jakarta, Beritasatu.com - Membuat atau menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan administrasi lalu lintas.
Karena SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemalsuan maupun penggunaan dokumen tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib