Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian di Ambon, Senin, mengatakan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah maka tim penyidik telah menetapkan MM selaku Pengguna Anggaran