Jakarta, tvOnenews.com - Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai langkah nyata dari komitmen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi dan beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari,