Nasional

JPU tuntut 10 tahun anak dalam kasus pembunuhan siswi di Nabire

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 22:37 Sumber: Antara - Terkini
JPU tuntut 10 tahun anak dalam kasus pembunuhan siswi di Nabire

Nabire (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora di Nabire, Senin, mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp