TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NZF (18) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di kawasan Jalan Tarumanegara, Cipayung, Ciputat Timur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
Petugas piket fungsi yang dipimpin oleh IPTU