Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait dengan putusan banding yang dijatuhkan terhadap Ibam dalam perkara tersebut.
Menurutnya putusan banding tersebut telah memperkuat putusan pada tingkat pertama.
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat