TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi terhadap enam korporasi di Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dikutip dari laman Kemhut, enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat