JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 19 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
Rizal menuturkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata dan pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun