TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti langkah Kejaksaan Agung mengembalikan uang senilai Rp 401.653.737.469 (Rp 401,6 Miliar), kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Menurutnya, keberhasilan ini berkat hasil kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Boyamin menilai gaya Kuntadi yang kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil.
Dja menilai gaya itu justru yang dibutuhkan Kejaksaan saat