Nasional

Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban, Terdakwa Pembunuhan Notaris di Sulbar Divonis 19 Tahun

Tanggal asli: 1 September 2026 03:47 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban, Terdakwa Pembunuhan Notaris di Sulbar Divonis 19 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN- Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad turun dari mobil tahanan menuju ruang Pengadilan Negeri Polewali, Senin (31/8/2026).

Sidang tersebut beragendakan sidang vonis terhadap Ahmad yang menjadi terdakwa pembunuhan Septian Dwi Sani. Korban adalah seorang notaris.

Saat itu, keluarga korban menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan tuntutan agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.

Massa sejak pagi memenuhi halaman samping PN Polewali di Jalan Andi

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp