JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menghadapi hukuman lebih berat setelah mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan vonis penjara Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun sekaligus menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Catur Irianto bersama hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Vonis penjara naik jadi