Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," katanya dalam