Vonis hakim terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat. Ibam dijatuhi vonis menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar di tingkat banding.
Di pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop CDM yang turut menjerat Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18