Liputan6.com, Jakarta - Sistem pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Muktamar ke-35 NU berbeda dari sebelumnya. Sidang komisi memutuskan pemilihan Ketum PBNU dan Rasi Aam menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang mengedepankan musyarakat mufakat.
Sistem tersebut dimulai dengan membentuk tim AHWA. Tim ituberanggotakan 9 para kiai sepuh hasil voting dari nama-nama usulan muktamirin. Total ada 34 nama kiai yang terjaring dan kemudian dilakukan voting sehingga terjaring sembilan nama.
Kesembilan nama kiai sepuh dengan hasil voting