Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir terdapat isu kuota internet tersisa yang hangus. Kemudian masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa tidak boleh internet tersisa hangus.
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut keputusan MK. SE tersebut melarang adanya tambahan biaya untuk pelanggan agar sisa kuotanya bisa dipertahankan.
Selain itu, SE juga mewajibkan adanya pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026. Begitu juga adanya laporan perkembangan pemenuhan