Tekno

Buntut Kasus Gugatan Perlindungan Anak, Meta Rogoh Rp 295 Triliun

Tanggal asli: 1 September 2026 09:03 Sumber: BeritaSatu - Ototekno
Buntut Kasus Gugatan Perlindungan Anak, Meta Rogoh Rp 295 Triliun

Oakland, Beritasatu.com – Meta menyepakati pembayaran maksimal US$ 16,68 miliar atau sekitar Rp 295,6 triliun untuk menyelesaikan gugatan dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS) yang menuduh Facebook dan Instagram dirancang untuk membuat anak dan remaja terus menggunakan platform tersebut.

Selain pembayaran, kesepakatan itu mewajibkan Meta menerapkan sejumlah pembatasan penggunaan serta memperkuat perlindungan bagi pengguna di bawah umur.

Kesepakatan diumumkan pada Rabu (26/8/2026) dan mengakhiri persidangan federal yang dimulai di Oakland, California, pada Selasa (18/8/2026) Meta tetap membantah melakukan pelanggaran.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp