KERUSUHAN 27 Agustus 2026, menyisakan pertanyaan besar. Jauh lebih besar ketimbang pertanyaan siapa yang melempar batu, membakar fasilitas, atau siapa yang bentrok dengan aparat.
Pertanyaan yang lebih mendasar tersebut adalah siapa sebenarnya yang berhak menggunakan kekuatan, termasuk kekerasan, untuk menjaga ketertiban di ruang publik?
Pertanyaan itu menjadi penting karena aksi utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR justru berakhir relatif tertib.
Setelah menerima komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, massa