Liputan6.com, Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Sidang Insya Allah jam 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Sidang putusan banding sudah ditunda selama dua kali lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Pada kontra memori banding, Ibam mempersoalkan statusnya dalam kasus korupsi Chromebook yang hanya sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan,