REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat yang sebelumnya disebut meninggal karena terseret arus sungai memasuki babak baru.
Kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin, mengatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan