Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. BNPB menghormati dan akan mendalami putusan dari MK tersebut.
"Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).