Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat aturan larangan pembakaran sekaligus membangun pasukan khusus di daerah rawan kebakaran.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan tiga surat edaran sebagai instrumen pengendalian karhutla, disertai rencana pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) hingga 2029.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memutus sumber kebakaran sejak dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk mencegah pembakaran di kawasan perkebunan yang berpotensi memicu bencana asap.
Deputi Bidang Penegakan