JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Yang pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, lembaganya juga melihat banyak masukan dari lembaga penegak hukum lain, akademisi, peneliti, dan masyarakat terkait isi RUU tersebut.
Dia mengatakan, KPK bersama koalisi masyarakat sipil sejak awal menginisiasi pembahasan RUU Perampasan