JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 1 unit rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Senin (31/8/2026).
Penyitaan rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan itu dilakukan terkait dengan lanjutan pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya,