Beberapa perusahaan diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban karena disebut memicu karhutla.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan