TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) secara berkala biasanya dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi setiap awal bulan.
Kebijakan penyesuaian ini mengacu pada tren harga minyak mentah dunia serta nilai tukar mata uang yang berlaku.
Langkah evaluasi rutin tersebut kembali diterapkan oleh BUMN energi nasional ini tepat per 1 September 2026.
Pada penyesuaian kali ini, sejumlah jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan di berbagai wilayah.
Produk bahan bakar mesin diesel dan bensin berkualitas tinggi seperti Pertamax