Atambua, Beritasatu.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Tiongkok yang diduga hendak memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
Kelima WN Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan dan perjalanan mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting mengatakan, kelima warga asing itu pertama kali ditemukan di Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada 18 Agustus 2026.
Penemuan tersebut bermula dari laporan petugas