JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga negara Republik Rakyat China (RRC) dideportasi usai mereka terlihat berada di kapal kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste di Nusa Tenggara TImur (NTT).
Kelima WN Tiongkok itu berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan seorang berinisial ZJ (50).
Mereka ditengarai memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa petugas sehingga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kami menemukan mereka di Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan laporan awal yang diterima dari petugas