Mantan Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar. Muhammad tersandung kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
"Telah menetapkan MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku. Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIa Ambon," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot