TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Selasa (1/9/2026).
Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan.
Diketahui Asrul Azis Taba, Gus Alex, Ismail Adham, Asrul didakwa bersama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Jaksa menyebut perkara ini melibatkan jual beli kuota haji