TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kapal Azimut 43 Atlantis 56 yang sebelumnya disita negara dalam perkara korupsi pengadaan kapal pesiar kini menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyerahan aset tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2026/PN Kdi.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan Pemprov Sultra