TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menilai orang yang berulang kali mengoordinasikan keberangkatan jemaah umrah patut dicurigai melakukan kegiatan yang lebih dari sekadar membantu perjalanan.
Hal itu disampaikan ahli pemerintah, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo, saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Hakim konstitusi Arsul Sani bertanya mengenai seseorang yang mengoordinasikan keberangkatan sejumlah orang secara berulang, misalnya dengan alasan