Nasional

Kajian MPR: PPHN Tidak Dapat Dilakukan Judicial Review

Tanggal asli: 1 September 2026 14:24 Sumber: Kompas - Nasional
Kajian MPR: PPHN Tidak Dapat Dilakukan Judicial Review

JAKARTA, KOMPAS.com - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) rencananya tidak akan bisa diuji materiil atau judicial review.

Hal tersebut tercantum dalam Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dokumennya dibuka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada publik sejak Sabtu (29/8/2026).

"Pokok-Pokok Haluan Negara bersifat tidak dapat dilakukan judicial review karena merupakan aturan dasar negara (staatsgerundgesetz)," bunyi dalam halaman iii Kata Pengantar Kajian Rancangan Substansi PPHN, dikutip Selasa (1/9/2026).

"Pokok-Pokok Haluan Negara dapat dijadikan batu uji dalam pengujian Undang-Undang," bunyi Kata Pengantar dalam halaman

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp