Jakarta, Beritasatu.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Kadek Susantiani memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 lainnya akan divonis sebelum 22 Desember 2026.
"Sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus," ujar Ni Kadek Susantiani saat memimpin sidang pembuktian kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,