Nasional

Dikuasai Puluhan Tahun, Begini Status Hukum Tanah Garapan

Tanggal asli: 1 September 2026 14:27 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Dikuasai Puluhan Tahun, Begini Status Hukum Tanah Garapan

Jakarta, Beritasatu.com - Penguasaan tanah garapan selama puluhan tahun tidak dengan sendirinya menjadikan penggarap sebagai pemegang hak milik. Status hukumnya bergantung pada status bidang tanah, dasar dan riwayat penguasaan, alat bukti yang tersedia, serta ada atau tidaknya hak pihak lain atas tanah tersebut.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, menjelaskan tanah garapan sebagai sebidang tanah yang sudah maupun belum dilekati sesuatu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp