Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang operator menghanguskan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Menanggapi surat edaran (SE) dari Komdigi tersebut, operator seluler angkat bicara. Salah satunya adalah XLSMART yang mengaku telah menerima dokumen resmi tersebut.
"XLSMART telah menerima Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026,"