JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Cucun mengatakan, draf tersebut belum dapat dibuka karena proses perapihan draf awal belum tuntas dan dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir atau misinterpretasi.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Cucun menambahkan, RUU Perampasan Aset nantinya juga