TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menilai ketatnya regulasi negara terhadap perjalanan umrah jika dibandingkan dengan perjalanan warga negara ke luar negeri untuk tujuan lain.
Hal itu disampaikan dalam sidang nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Pemohon bernama Ferbiansyah Ramadhan meninjau hal tersebut kepada ahli yang dihadirkan pemerintah yakni pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo
Febriansyah membandingkan perjalanan umrah dengan perjalanan warga negara ke negara-negara lain, termasuk Eropa