JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian aturan perpajakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai menimbulkan keresahan di kalangan mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah SPPG bahkan telah didatangi petugas pajak, sementara mitra mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status dana yang diterima serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Persoalan itu dibawa Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Tim Gapembi dipimpin Ketua Umum Alven Stony dan Sekretaris