Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menggelar terpisah sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya. Persidangan akan digelar secara maraton empat kali dalam sepekan, agar bisa diputuskan sebelum 22 Desember 2026.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani sempat menawarkan agar persidangan keempat terdakwa perkara korupsi kuota haji tersebut digabung saja demi efisiensi waktu. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan meminta persidangan digelar terpisah sesuai aturan